Kamis, 11 September 2025

2 Oknum TNI AD Sujud Syukur Lolos dari Pidana Mati, Terbukti jadi Kurir Sabu dan Ekstasi

Kedua Anggota TNI AD tersebut bahkan nampak bersujud bersama, setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Tangkap layar Kompas Tv
Dua eks Anggota TNI AD yang menjadi kurir narkoba sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati. Kedua anggota TNI AD tersebut ialah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. 

Mengutip Tribun-Medan.com, dalam nota tuntutannya kedua eks Anggota TNI AD tersebut dituntut dengan pidana mati.

Perbuatan kedua oknum TNI AD itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.]

Kini Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe/Fanry Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan