2 Oknum TNI AD Sujud Syukur Lolos dari Pidana Mati, Terbukti jadi Kurir Sabu dan Ekstasi
Kedua Anggota TNI AD tersebut bahkan nampak bersujud bersama, setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
Mengutip Tribun-Medan.com, dalam nota tuntutannya kedua eks Anggota TNI AD tersebut dituntut dengan pidana mati.
Perbuatan kedua oknum TNI AD itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.]
Kini Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe/Fanry Maulana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.