Polisi Terlibat Narkoba
Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Diputuskan Hari Ini
Polri akan memutuskan nasib eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara dalam sidang Komisi Kodet Etik Polri (KKEP) hari ini.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/teddy-minahasa-divonis-penjara-seumur-hidup_20230509_142901.jpg)