Polisi Tembak Polisi
Polri Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa
Sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (29/5/2023) hari ini ada 13 saksi dan satu ahli yang diperiksa.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam sidang itu, nantinya akan ada sejumlah saksi dan ahli yang akan diperiksa.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum merinci terkait belasan saksi dan ahli yang akan diperiksa dalam sidang tersebut.
Ramadhan hanya menyebut sidang tersebut diawali dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terseret kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
"Iya, hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Di gelar tadi mulai pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Divonis Seumur Hidup
Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Patut Divonis Hukuman Mati Sesuai Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.