Rabu, 1 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

ICW Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Memiliki Kadar Konstitusionalitas

Menurut Kurnia, masa jabatan selama empat tahun tidak bisa dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut dikabulkannya permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap pengujian Undang-Undang (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) justru semakin menghancurkan lembaga antirasuah tersebut. 

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

Selain itu dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi,

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved