Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Soal Pemecatan Dirinya Dari Polri

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding terkait sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa resmi mengajukan banding terkait sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa setelah disanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak bagi setiap pelanggar sehingga mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa melawan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Listyo pun memprediksi keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diterima eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tukasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan