Kamis, 28 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Aniaya David Ozora Hingga Cacat Permanen, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan awal mula Mario Dandy tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ayah Crytalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina hadir langsung dalam sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) dan Mario Dandy serta Shane Lukas jelas persidangan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio telah resmi menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan awal mula Mario Dandy tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa pun membeberkan imbas penganiayaan tersebut yang menyebabkan David Ozora terluka parah hingga mengalami cacat permanen.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, ditemukan bahwa pada Otak Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras, tidak ditemukan pendarahan di otak namun hal tersebut berbahaya terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan Ahli Dokter Syaraf dr. Yeremia Tatang," ujar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy Tak Didampingi Keluarga saat Sidang, Keluarga Shane Lukas Kompak Buat Baju

Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved