Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Tak Didampingi Keluarga saat Sidang, Keluarga Shane Lukas Kompak Buat Baju
Mario Dandy hadapi sidang tanpa kehadiran keluarga, Shane Lukas dapat banyak dukungan dari keluarga hingga banyaknya karangan bunga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang perdana terkait perkara penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam sidang ini, Mario Dandy merasa tertekan karena tidak ada satupun keluarga yang mendampingi saat diadili dalam perkaranya tersebut.
"Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar Andreas Nahot Silitonga kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/6/2023).
Kondisi tertekan itu disebut Nahot lantaran Mario merasa bersalah. Sebah perbuatannya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.
"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," ujarnya.
Berbeda dengan Mario, Shane Lukas malah mendapat banyak dukungan..
Dukungan itu mulai dari karangan bunga yang mayoritas mendukung Shane hingga banyaknya anggota keluarga yang datang.
Keluarga Shane, Lasmaria Sinorat mengaku ada sekitar 20 hingga 30 orang keluarga besar Shane hadir dalam sidang perdana ini.
"Suport lah buat si Shane, supaya dia kuat. Dia bisa menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada si Shane," ucapnya.
Dalam hal ini, pihak keluarga pun kompak menggunakan kaos berwarna putih yang bertuliskan 'Stay Strong!!! #pray4shane' terlihat berada di dalam hingga sekitar ruang sidang.
"Mudah-mudahan si Shane jangan dihukum seperti Mario ya. Kita minta terendah-rendahnya lah untuk dihukum. Shane kan tidak melakukan dan menyuruh si Mario, dia hanya salah langkah aja," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Tak Hadir, Mario Dandy Tertekan Hadapi Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora
Dalam perkaran penganiayaan, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kaus-keluarga-shane-lukas.jpg)