Kamis, 28 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini, 17 Saksi Hingga Ayah David Ozora Bakal Hadir

Sidang perdana tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas digelar hari ini. Para saksi hingga Ayah David Ozora bakal turut hadir di persidangan.

Tayang:
INSTAGRAM/@morgansimanjuntak_-TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas digekar hari ini, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah saksi hingga ayah David Ozora bakal hadir di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas digelar hari ini, Selasa (6/6/2023).

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dalam persidangan.

43 saksi itu terdiri dari 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.

Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).

"Dapat saya sampaikan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ungkap Danang, dikutip dari Tribunbekasi.com.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini Secara Terbuka, Ayah David Siap Kawal Cari Keadilan

Danang pun menyebut orang tua dari David Ozora, Jonathan Latumahina dipastikan bakal turut hadir dalam persidangan.

Selain itu, orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo juga akan hadir di persidangan.

"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan."

"Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ujarnya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum

Persidangan kasus penagniayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka untuk umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved