Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini Secara Terbuka, Ayah David Siap Kawal Cari Keadilan
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) digelar secara terbuka pada hari ini, Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, sidang perdana Mario Dandy digelar terbuka karena terdakwa sudah dewasa.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Namun, untuk materi dakwaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.
"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," jelasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy 6 Juni, Ayah David Ozora Bakal Hadir, Berharap Hukuman Sesuai Perbuatan
Fokus Tindak Penganiayaan
Diberitakan Wartakotalive.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berfokus pada tindak penganiayaan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Terkait perkara Mario dan Shane Lukas yang sudah dilimpahkan, dan akan disidang mengenai perkara penganiayaan saja," ungkap Djuyamto, Senin.
Mengenai pengamanan, selain mengerahkan Pengamanan Dalam (Pamda), PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai pemangku keamanan.
"Pengamanan, PN jaksel selain punya pengamanan internal pamdal, juga yang paling utama sebagai pemangku kemananan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya.
Ayah David Berharap Keadilan bagi Anaknya
Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina, akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum David, Mellisa Anggraeni.
"Konfirm hadir ayah David," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Sidang Mario Dandy Akan Digelar Tertutup Saat Penggalian Konten Kesusilaan
Kehadiran Jonathan Latumahina disebut untuk turut mengawal penanganan perkara yang menyebabkan anaknya sakit parah.
"Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," jelas Mellisa.
Keluarga David pun berharap agar hukuman yang diterapkan kepada Mario Dandy sesuai dengan perbuatannya.
Hal itu agar dapat menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.
"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," papar Mellisa.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mario Dandy, Tersangka Penganiayaan David, Jalani Sidang Perdana Besok
Sementara itu, ayahanda Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, juga disebut akan hadir dalam sidang perdana anaknya.
"Ayahanda hadir. Keluarga dan simpatisan hadir," kata penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, Senin.
Menurutnya, lebih dari 10 orang akan hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Kami puluhan orang lebih kuasa hukum Shane siap untuk sidang besok (hari ini)" imbuh Happy.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Persidangan Mario dan Shane ini akan dipimpin oleh Alimin Ribut selaku Ketua Majelis, dan Tumpanuli Marbun serta Muhammad Ramdes selaku Hakim Anggota.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Menteri Yasonna hingga Kapolda Respons soal Perlakuan dan Fasilitas Spesial bagi Mario Dandy
Sementara, Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mario-dandy-satrio-diperiksa-kpk-soal-ayahnya.jpg)