Rabu, 20 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

KPK Bakal Mutasi 211 Pegawai ke IKN Nusantara

Firli menegaskan mutasi pegawai itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Penulis: Igman Ibrahim
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023). Firli Bahuri menyebut nantinya akan ada ratusan pegawai yang akan dimutasi buntut pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut nantinya akan ada ratusan pegawai yang akan dimutasi buntut pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Firli mengatakan total ada 211 pegawai yang akan dimutasi ke Ibu Kota Negara atau IKN tersebut. Hal itu diungkap Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Singapura Investasi di IKN

"Tadi ada juga yang menanyakan kebutuhan mutasi pegawai, kami sampaikan dalam forum ini, pegawai KPK akan bergeser ke IKN kurang lebih sekitar 211 orang," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/6/2023).

Firli menegaskan mutasi pegawai itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, aturan itu menyebutkan lembaga anti rasuah juga turut berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Diajak Raker di Komisi V DPR Bahas Biaya Infrastruktur Rp62,27 Triliun

Dengan begitu, kata dia, pihaknya harus mengawali mutasi pegawainya sebanyak 20 persen ke IKN. Namun, dia enggan rinci perihal kapan waktu pelaksanaan tahap awal mutasi pegawai.

"Tapi, pelaksana undang-undang, pelaksana mandat undang-undang, KPK berada di kedudukan di Ibu Kota Negara, kita harus laksanakan, jadi ada 211 orang," tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan