Sabtu, 9 Agustus 2025

Politikus NasDem Diadukan ke MKD

Profil AAFS, Laporkan Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto ke MKD, Eks Kader PAN

Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, dilaporkan ke MKD DPR RI oleh rekan sesama partainya, AAFS. AAFS dulunya adalah kader PAN.

Allkpop/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Ilustrasi wanita (kiri) dan Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto (kanan).Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, dilaporkan ke MKD DPR RI oleh rekan sesama partainya, AAFS. Laporan ini diajukan AAFS pada Jumat (9/6/2023). 

Tetapi, posisi AAFS sebagai Fraksi PAN di DPR RI kemudian digantikan oleh Muhammad Hanafi dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pasalnya, ia memutuskan keluar dari PAN dan bergabung dengan NasDem menjelang Pemilu 2019.

Diketahui, AAFS juga pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi di DPD Kabupetan Cilacap periode 2008-2013.

Sebelum terjun ke dunia politik, AAFS adalah Senior Associate di Kantor Hukum Nugraha & Panjaitan selama dua tahun, yaitu 2006-2008.

Baca juga: MKD DPR Bakal Panggil Sugeng SuSuparwoto untuk Diklarifikasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ia merupakan lulusan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (UI).

AAFS juga pernah bekerja di Ikatan Pejabat Lelang kelas II Indonesia sebagai Sekretaris pada 2010-2013.

Banyaknya pengalaman AAFS di sana membuatnya mendirikan Kantor Pejabat Lelang Kelas II sendiri.

Laporan Sudah Penuhi Syarat Formil

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan laporan AAFS sudah memenuhi syarat formil.

Ia mengatakan, penentuan pemenuhan syarat formil tersebut dilakukan setelah pengecekan di bagian sekretariat MKD DPR RI.

"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya."

"Secara formil terpenuhi," kata Habiburokhman saat ditemui di Kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dengan sudah terpenuhinya syarat formil tersebut, maka akan dilanjutkan dengan rapat pleno antar anggota MKD.

Nantinya dalam rapat pleno antar anggota itu akan dibahas terkait proses pengaduan selanjutnya.

"Artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan