Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Soal Data Bantahan Podcast, Staf Luhut: Tobacom Del Mandiri Bubar 2019 dan Tak Terkait IUP di Papua
Singgih Widyastono menjelaskan dari mana memperoleh data untuk menguji kebenaran materi video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Johnson Simanjuntak
Selain itu, timnya juga memperoleh data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menunjukkan bahwa tidak ada keterkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua.
"Juga ada data dari Kementerian ESDM yang menyebutkan tidak ada yang terkait dengan IUP di Papua," tutur Singgih.
JPU lalu menekankan apakah dari sejumlah data yang diperoleh Singgih, terdapat data yang merujuk pada keterkaitan Luhut dengan materi yang dipaparkan Haris dan Fatia dalam platform YouTube.
"Saya tegaskan, data yang saudara peroleh itu tidak ada satupun yang menunjukkan keterkaitan atau afiliasi kepada saksi Luhut dengan apa yang dikatakan dalam konten YouTube?," tegas JPU.
Singgih pun secara singkat membenarkan apa yang ditekankan JPU terhadap pernyataannya terkait tidak adanya data yang menunjukkan kaitan Luhut dengan hasil kajian tersebut.
"Betul, yang Mulia," pungkas Singgih.
Singgih sebelumnya mengatakan bahwa Luhut menyaksikan 'utuh' video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang ditayangkan di YouTube.
Pernyataan itu ia sampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hal itu dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Haris-Fatia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
"(Menyaksikan video) secara utuh," jelas Singgih.
Ia juga menyebut bahwa video tersebut memicu pro dan kontra di media sosial, khususnya di kolom komentar platform YouTube.
"(Pro dan kontra) setahu kami hanya di YouTube-nya sendiri, (dilihat dari) hasil komentar," kata Singgih.
Baca juga: Staf Media Ungkap Asal Mula Luhut Pandjaitan Tahu soal Video Haris dan Fatia
Saat ditanya terkait ada atau tidaknya komentar warganet yang bersifat cacian atau hinaan terhadap Luhut maupun Haris dan Fatia, Singgih mengaku tidak ingat mengenai hal ini.
"Kami tidak ingat," papar Singgih singkat.
Selain Singgih, ada dua staf lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Staf Media Internal Menko Marves Adi Danar Kusumo dan seorang lainnya.
JPU pun menanyakan Singgih mengenai analisa yang dilakukan tim media Menko Marves terkait konten video YouTube Haris-Fatia yang diduga 'mendiskreditkan' Luhut.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.