PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur zonasi tahun 2023.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Garudea Prabawati
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat/radius ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
2. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari rumah tempat tinggal/domisili menuju ke sekolah dengan google maps;
3. Dalam hal terdapat sisa kuota yang diperebutkan oleh dua calon peserta didik atau lebih dengan jarak tempat tinggal sama, maka ditentukan dengan urutan prioritas:
- Usia
- Rata-rata rapor yang lebih tinggi;
- Nilai per mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan:
1) Matematika;
2) Ilmu Pengetahuan Alam;
3) Bahasa Indonesia;
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
5) Ilmu Pengathuan Sosial.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.