Minggu, 28 September 2025

PPDB Kabupaten Tegal 2023 Jenjang SMP: Jadwal, Syarat, Cara Daftar di ppdb.tegalkab.go.id

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Tegal tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
Tangkapan layar laman ppdb.tegalkab.go.id
Tampilan laman ppdb.tegalkab.go.id - Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Tegal tahun 2023. 

2. Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

Dokumen Pendaftaran:

1. Akte kelahiran asli

2. Kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili

Adapun berikut ini ketentuan mengenai surat keterangan domisili:

- Surat Keterangan Domisili hanya boleh digunakan untuk keadaan khusus, yaitu bencana alam atau bencana sosial.

- Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang

- Ketentuan surat Keterangan domisili berlaku bagi calon peserta didik yang berdomisili di tempat kejadian bencana paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan berdomisili;

3. Surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat

Baca juga: PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar

4. Surat keterangan nilai raport 5 (lima) semester terakhir (semester VIII, IX, X, XI dan XII ) yang disertai peringkat

5. Ijazah/Sertifikat Pendidikan Keagamaan Asli atau Surat Keterangan sedang dalam Pendidikan Keagamaan Asli (contoh: MDTU bagi calon peserta didik yang beragama Islam dan Surat Keterangan Keagamaan lainnya dari Agama Non Islam)

Adapun ketentuan mengenai ijazah MDTU atau pendidikan non formal keagamaan yakni sebagai berikut:

- Ijazah/Sertifikat pendidikan keagamaan adalah tanda kelulusan yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kementrian Agama

- Calon peserta didik yang sedang menempuh pendidikan MDTU harus membuat surat keterangan sedang mengikuti MDTU yang ditandantangani oleh Kepala MDTU

- Ijazah MDTU yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan