Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Ditanya Hakim soal Penanganan Kesehatan dari KPK, Lukas Enembe Jawab Tidak Maksimal

Lukas Enembe mengungkapkan penanganan kesehatan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak maksimal.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Baik. Pemeriksaan perkara saudara hari ini dilanjutkan. Acaranya adalah tanggapan dari penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang saudara sudah ajukan secara pribadi dan dari tim penasih hukum, pada hari Senin yang lalu," ucap Hakim.

Kemudian, Hakim Ketua menegaskan kembali soal kondisi kesehatan Lukas.

"Apakah saudara hari ini dalam keadaan sehat?" tanya Hakim.

Lukas kemudian menjawab, dia dalam kondisi sehat. Meski demikian, terdakwa memperlihatkan kondisi kakinya yang semakim membengkak akibat penyakit yang dideritanya.

"Sehat. Tapi kakinya bengkak," jawab Lukas.

"Ini memang kalau kaki bengkak itu biasanya creatinin, fungsi ginjal yang terganggu Pak. Sesuai dengan hasil lab yang kemarin itu memang ada tanda bintang dua, itu memang kritis kesehatan," kata Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menyebut, hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim ke depannya.

Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.

Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Secara rinci, jaksa menjelaskan, dsri jumlah keseluruhan itu sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan