Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Sebut Ada Tindakan Medis Dokter KPK Tanpa Persetujuan Keluarga Lukas Enembe

Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, semua tindakan medis dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, semua tindakan medis dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa persetujuan keluarga kliennya. 

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.40 WIB.

Hakim Ketua meminta JPU KPK untuk memanggil masuk terdakwa Lukas Enembe ke ruang sidang.

Kemudian, terdakwa Lukas terlihat kembali memasuki ruang sidang tanpa menggunakan alas kaki.

Lukas kemudian duduk di kursi terdakwa, yang telah disediakan pihak Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kondisi kesehatan Lukas Enembe guna mencari tahu kemampuan terdakwa menjalani sidang lanjutan, hari ini.

Baca juga: Dituduh Tak Maksimal Rawat Lukas Enembe, Jaksa KPK: Kami Punya Bukti Rutin Kontrol

"Baik saudara terdakwa Lukas Enembe. Saudara bisa mendengar suara kami, jelas?" tanya Hakim Ketua kepada Lukas Enembe.

"Bisa," jawab Lukas.

"Baik. Pemeriksaan perkara saudara hari ini dilanjutkan. Acaranya adalah tanggapan dari penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang saudara sudah ajukan secara pribadi dan dari tim penasih hukum, pada hari Senin yang lalu," ucap Hakim.

Kemudian, Hakim Ketua menegaskan kembali soal kondisi kesehatan Lukas.

"Apakah saudara hari ini dalam keadaan sehat?" tanya Hakim.

Lukas kemudian menjawab, dia dalam kondisi sehat. Meski demikian, terdakwa memperlihatkan kondisi kakinya yang semakim membengkak akibat penyakit yang dideritanya.

"Sehat. Tapi kakinya bengkak," jawab Lukas.

"Ini memang kalau kaki bengkak itu biasanya creatinin, fungsi ginjal yang terganggu Pak. Sesuai dengan hasil lab yang kemarin itu memang ada tanda bintang dua, itu memang kritis kesehatan," kata Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menyebut, hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim ke depannya.

Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved