Cek Pengumuman PPDB Sumatra Barat 2023 Tahap 2 Jenjang SMA Jalur Prestasi, di ppdb.sumbarprov.go.id
Cara cek pengumuman hasil seleksi PPDB Sumatra Barat 2023 tahap 2 jenjang SMA, Jalur Prestasi.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Sumatra Barat (Sumbar) jenjang SMA tahap 2 diumumkan pada hari ini, Sabtu (24/6/2023).
Pengumuman hasil seleksi PPDB Sumbar 2023 jenjang SMA Tahap 2 kali ini untuk jalur prestasi.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Sumbar 2023 jenjang SMA tahap 2 ini bisa diakses melalui ppdb.sumbarprov.go.id.
Seperti diketahui, PPDB Sumbar 2023 dibuka dalam beberapa tahap.
Yakni mulai tahap 1 hingga tahap 3 untuk jenjang SMA, sedangkan untuk jenjang SMK dibuka tahap 1 hingga tahap 2.

Baca juga: Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Terbaru, Ada Perubahan
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Sumbar 2023 jenjang SMA Tahap 2 Jalur Prestasi
Diketahui, peserta didik yang dinyatakan masuk sistem perankingan maka dinyatakan lulus seleksi PPDB Sumbar 2023.
Lantas berikut cara sek hasil seleksi:
1. Kik laman https://ppdb.sumbarprov.go.id/;
2. Klik menu "Perangkingan";
3. Pilih jalur yang peserta didik ikuti;
4. Pilih SMA/SMK yang peserta didik daftarkan.
Setelah pengumuman, peserta yang dinyatakan lolos PPDB Sumbar 2023 jenjang SMA/SMK diwajibkan melakukan proses daftar ulang yang digelar mulai 24 Juni.
Proses daftar ulang PDPB Sumbar 2023 sendiri dapat dilakukan secara luring ke sekolah masing-masing siswa diterima.
Jadwal PPDB Sumbar 2023 jenjang SMA Tahap 2 Jalur Prestasi
- Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023
- Seleksi: 21 - 22 Juni 2023
- Pengumuman: 24 Juni 2023
- Pendaftaran Ulang 24 - 25 Juni 2023
Seperti diketahui PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud merupakan jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi.
Dan yang ditentukan berdasarkan:
- Rapor pada 5 (lima) semester terakhir mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) peserta didik dari sekolah asal
- Prestasi terbagi dua, yaitu Prestasi Akademik dan Prestasi Non-Akademik. Dengan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.