Ungkit Kasus Arsul Sani, DPR Pertanyakan Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota Komisi Yudisial
Habiburokhman mempertanyakan mengenai mekanisme pengecekan ijazah dan kampus calon Anggota KY.
Ringkasan Berita:
- Tujuh calon Anggota KY mengikuti seleksi di Komisi III DPR RI
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan keaslian ijazah tujuh calon anggota KY
- Belajar dari Hakim MK Arsul Sani yang dilaporkan berijazah palsu padahal telah melalui seleksi di DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan keaslian ijazah tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pertanyaan itu ia sampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KY dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Habiburokhman mempertanyakan mengenai mekanisme pengecekan ijazah dan kampus calon Anggota KY.
"Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya. Kampusnya ada enggak? Gitu lho," kata Habiburokhman.
"Mungkin aja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, pak?" sambungnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa seluruh calon menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisir terbaru sebagai syarat formil.
"Perlu kami sampaikan bahwa sebagai syarat formil. Dari masing-masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Habiburokhman pun mengingatkan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
"Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disahalin sekarang pak," ucapnya.
Namun ia mengakui Komisi III DPR memiliki keterbatasan untuk menilai apakah ijazahnya asli atau tidak.
"Karena kami baca ini baca apa namanya dokumen ya kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau gak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho," tegasnya.
Kasus Arsul Sani
Arsul Sani saat ini menjabat hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Eks politisi PPP ini dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025).
Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Komisi III DPR: Kami yang Disalahkan
Adapun tujuh nama calon anggota KY yang diserahkan kepada DPR hari ini adalah:
1. F. Williem Saija - unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
3. Anita Kadir - unsur praktisi hukum
4. Desmihardi - unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
7. Abhan - unsur tokoh masyarakat
| MKMK Persilakan Arsul Sani Respons Pemberitaan Pelaporan Ijazah Palsu |
|
|---|
| MK: Polisi Wajib Junjung Nilai Kemanusiaan dalam Menjalankan Tugas |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Mahasiswa Agar Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden |
|
|---|
| Setara di Mata Hukum, Hakim MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Minta Komardin Pelajari Gugatan soal Ijazah Jokowi-Gibran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.