Denny Indrayana Bicara Soal Pemakzulan, Singgung Laporan Ubedilah Badrun Hingga Moeldokogate
Denny Indrayana kembali membuat pernyataan mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Editor:
Adi Suhendi
"Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (Obstruction of
Justice)," katanya.
Ketiga, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik
penghianatan terhadap negara.
Denny Indrayana mengungkit soal Partai Demokrat yang disebutnya sebagai Moeldokogate, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM.
Menurut dia, pembiaran atau by ommission oleh Presiden Jokowi menunjukkan beliau terlibat, mencopet demokrat.
Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.
Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (umwilling)," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.