Denny Indrayana Bicara Soal Pemakzulan, Singgung Laporan Ubedilah Badrun Hingga Moeldokogate
Denny Indrayana kembali membuat pernyataan mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali membuat pernyataan mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini, ia menyinggung kemungkinan Presiden Jokowi dimakzulkan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Denny Indrayana membuka pernyataannya dengan kalimat: "Jokowi bukan hanya bisa, tapi wajib dimakzulkan?"
Denny Indraya mengatakan logika berfikirnya sederhana, simple, dan logic untuk menjawab hal tersebut.
"Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi. Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep," kata Denny Indrayana dilansir Tribunnews.com, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: PKB Nilai Pola Denny Indrayana Sebar Rumor soal Anies Diincar KPK Sudah Terbaca
Ia pun mengungkap tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.
Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.
Denny pun membeberkan kasus yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022.
Menurut Denny, sudah lebih dari setahun penanganannya tidak ada progres.
Baca juga: Kata KPK soal Pernyataan Denny Indrayana tentang Anies: Kami Tak Terpengaruh Intervensi Politik
Ubeidilah Badrun saat itu kata Denny membuat laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah.
Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi.
"Saya berpendapat, inilah modus trading in influnce, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden. Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," kata Denny Indrayana.
Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Menurut Denny, kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik dan KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden
Namun, Denny tidak menjelaskan perkara korupsi apa yang ditangani KPK tersebut.
"Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (Obstruction of
Justice)," katanya.
Ketiga, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik
penghianatan terhadap negara.
Denny Indrayana mengungkit soal Partai Demokrat yang disebutnya sebagai Moeldokogate, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM.
Menurut dia, pembiaran atau by ommission oleh Presiden Jokowi menunjukkan beliau terlibat, mencopet demokrat.
Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.
Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (umwilling)," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.