Kasus Lukas Enembe
Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Surat Dakwaan Tak Cacat Formil dan Materil
Majelis hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan kubu penasehat hukum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe karena surat dakwaan telah memenuhi syarat
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
JPU menyatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti/Ibriza Fasti/Rina Ayu Panca Rini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.