Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Surat Dakwaan Tak Cacat Formil dan Materil

Majelis hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan kubu penasehat hukum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe karena surat dakwaan telah memenuhi syarat

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Majelis hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan kubu penasehat hukum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe karena surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. 

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

JPU menyatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti/Ibriza Fasti/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan