Minggu, 28 September 2025

Idul Adha 2023

Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Waktu Penyembelihan yang Tepat

Bacaan doa dan tata cara menyembelih hewan kurban, berikut ini waktu yang tepat untuk menyembelih.

Penulis: Nuryanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Pekerja memberi pakan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Bacaan doa dan tata cara menyembelih hewan kurban, serta waktu yang tepat untuk menyembelih. 

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah sunah dan bukan wajib.

5. Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud)

Atau "Hadza minka laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)"

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa:

"Allahumma taqabbal minni/min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)."

Selain itu, ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.

Lantas, kapan waktu untuk menyembelih hewan kurban?

Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:

“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.”

Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.

Baca juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya

Kemudian, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan