Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Setelah Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto langsung berkumpul dengan keluarga sambil liburan setelah resmi bebas dari penjara.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setelah Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto langsung berkumpul dengan keluarga sambil liburan setelah resmi bebas dari penjara.

Meski begitu, pengacara Chuck Putranto, Jhonny Manurung tidak memberikan informasi secara detil terkait keberadaan Chuck saat ini.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/7/2023).

Sebelumnya, Chuck Putranto resmi bebas dari penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara Chuck, Jhonny Manurung.

Kliennya tersebut resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).

Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Divonis 1 Tahun Penjara 

Untuk informasi, terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan