Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Akui Tak Tahu Apapun, Menpora Dito Tetap Hadir di Kejagung Siang Ini: Biar Informasi Tidak Sumir
Menpora Dito Ariotedjo yang diperiksa Kejagung hari ini, Senin (3/7/2023) mengaku tidak mengetahui apapun, hadir untuk meluruskan informasi sumir.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, Kejagung memanggil Dito untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung.
Mengenai hal tersebut, Dito mengaku ia tidak mengetahui apa-apa, sehingga dirinya juga tidak menyiapkan apapun untuk memberikan keterangan di Kejagung.
"Nggak, nggak ada karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa nanti kita datang saja," katanya.
Ia hadir memenuhi panggilan Kejagung karena ingin meluruskan informasi yang sebelumnya beredar agak sumir.
"Memberikan keterangan dan biar informasinya tidak sumir kita akan InsyaAllah hadir ke Kejaksaan Agung siang," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Nanti rencananya jam 1 (13.00 WIB)," imbuh Dito.
Baca juga: Fakta Menpora Dito Ariotedjo akan Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS, Isu Disebut Terima Rp27 Miliar
Peran Dito Belum Diungkapkan
Kejaksaan tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.
Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara BTS, Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkannya.
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Dito Disebut Menerima Rp 27 Miliar

Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.