Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Ini Beda Penanganan Covid-19 Masa Pandemi dan Endemi

Maxi menjelaskan, beberapa perbedaan mendasar terkait penanganan covid-19 selama masa endemi setelah beralih status dari pandemi.

Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu. Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, perubahan status pandemi ke endemi, justru menyadarkan masyarakat tentang hidup sehat.  

Maxi menjelaskan, pihaknya mengarahkan peran dan tanggung jawab masyarakat yang lebih besar, yakni dengan mengikuti mekanisme pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

"Kemudian dari sisi treatment tentu lebih banyak ke tanggung jawab masyarakat, yakni harus mengikuti mekanisme BPJS Kesehatan," tukasnya.

Maxi lebih lanjut, menerangkan, virus covid-19 belum hilang dan saat ini masuk kategori penyakit menular.

Karena itu, semua rumah sakit di seluruh Indonesia saat ini diwajibkan minimal menyediakan 10 persen dari tempat tidur yang ada untuk dijadikan ruang isolasi.

"Nah, akses untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit sudah seperti penyakit lainnya. Ada sesak, panas dan lain-lain dia masuk rumah sakit. Dia masuk IGD, ini ada gejala covid-19, dia masuk ruang isolasi," ujarnya.

"Saya kira tidak usah khwatir semua rumah sakit di Indonesia baik pemerintah maupun swasta sudah siap untuk melayani pasien bergejala covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu (21/6/2023).

Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan.

Diantaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata Presiden.

Meskipun sudah tidak lagi Pandemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan