Jumat, 5 September 2025

KPK Dalami Proses Penganggaran dan Penyaluran Bansos Beras di Kementerian Sosial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Tangkapan layar Twitter @alexandermatius
Penampakan beras bansos kualitas buruk yang diunggah Alexander Matius di akun Twitternya. Belakangan, postingan Alexander Matius ini viral di media sosial karena bansos beras rasa gabah beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta pun berkomentar sekarang zamannya BLT. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pada Rabu (5/7/2023), tim penyidik memeriksa empat saksi.

Yakni tiga Tim Uji Petik Progam Bantuan Sosial Beras 2020 Kemensos, Yudha Perkasa, Raditya Mahendra, dan Wahid Junaidi.

Juga Diah Destriana Hikmah selaku Pereview Subbag Program dan Anggaran Dirjen Dayasos.

Dari keempatnya, KPK mendalami proses perencanaan hingga penganggaran dalam pekerjaan penyaluran bansos beras.

"Para saksi hadir dan pendalaman materi antara lain terkait dengan proses perencanaan hingga penganggaran dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan