Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ahli Pidana Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora Bagian dari Proses Penganiayaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Ahli hukum pidana Ahmad Sofian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).

Dalam sidang kali ini saksi ahli hukum pidana Ahmad Sofian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Pada proses sidang kali ini Sofian menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa salah satunya terkait sikap tobat.

Terkait hal ini jaksa bertanya kepada Sofian apakah dengan memerintahkan seseorang untuk melakukan sikap tobat masuk dalam kategori penganiayaan.

"Sikap tobat itu kan berarti merendahkan orang, apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, dijelaskan Sofian, bahwa hal itu bisa masuk kategori penganiayaan apabila sikap tobat tersebut bagian skenario tindak kejahatan pelaku.

Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Tak hanya itu, Sofian juga mencontohkan perbuatan itu bisa dikategorikan penganiayaan jika pelaku telah merencanakan kejahatan seperti memperlakukan korban untuk jongkok, tiarap, hingga melakukan pemukulan.

"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan, itu bagian skenario yang disusun oleh dader (pelaku) atau dader dader maka itu bagian proses penganiayaan," jelasnya.

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Sidang Selasa Lusa, Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jaksa

Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir dengan menggunakan baju batik berwarma coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.

Sofian terpantau telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 9.45 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan