Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kuasa Hukum David Ozora Respons Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni merespon keterangan saksi ahli pidana Ahmad Sofian tentang kewajiban pembayaran restitusi oleh Mario Dandy Cs kepada kliennya.
Menurut Melissa, keterangan ahli pidana di persidangan yang mengatakan bahwa restitusi bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara bagi Mario Dandy sebaiknya diabaikan oleh majelis hakim.
"Keterangan terkait restitusi kita bisa atau patut abaikan. Karena bukan keahilannya dalam menghitung proyeksi angka dan sebagainya itu keahilan LPSK," ujar Melissa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Lanjutnya, majelis hakim dalam memutuskan nilai restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy Cs kepada David mesti merujuk pada jumlah yang dihitung oleh LPSK.
Dalam kesempatan itu, Melissa pun mempertanyakan perkataan ahli yang menyebutkan bahwa kewajiban restitusi bisa diganti hukuman kurungan apabila para terdakwa tak bisa membayarnya.
"Maka hakim dalam hal ini harusnya merujuk pada LPSK bukan ahli yang tadi terkait itu kalau misalnya ini digantikan kurungan ini seperti apa? Karena ini kan bicara angka, nominal," jelasnya.
Terkait restitusi ini, kata Melissa hal itu juga berdampak pada masa pengobatan David yang dinilainya masih cukup panjang untuk menemukan kata pulih sepenuhnya.
Terlebih menurutnya, kini masa depan kliennya itu dianggapnya sudah rusak salah satunya dengan kondisi fisik David yang sudah tidak seperti sedia kala.
"Masa depan anak yang sudah rusak, kemudian masa pemgobatan yang cukup panjang sampai saat ini. Kalau kita lihat, David itu bisa dikatakan tidak sempurna lagi, karena berjalan aja dia miring," pungkasnya.
Ahli Pidana Sebut Restitusi Bisa Diganti Kurungan
Sebelumnya diberitakan, mulanya saksi ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian mengatakan bahwa restitusi yang dibebankan kepada pelaku pidana tidak bisa dibebankan kepada pihak lain.
Adapun hal itu diungkapkan Sofian pada saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Pembayaran Restitusi Terdakwa Terhadap Korban Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain
Dalam perspektif hukum pidana, Sofian menjelaskan, bahwa pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa terhadap korban tidak bisa dibebankan kepada orang lain termasuk orang tua.
"Doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Tidak bisa diatur kepada orang tua atau segala macam, kecuali anak-anak," jelasnya.
Terlebih lanjut Sofian, hal itu menjadi wajib dibayarkan oleh terdakwa apabila usia yang bersangkutan sudah menginjak tahap dewasa.
"Tetapi kalau orang dewasa, dia bertanggung jawab. Asetnya ya aset yang bersangkutan, tidak bisa dibebankan kepada orang tua," ungkapnya.
Kemudian selain itu, kewajiban pembayaran restitusi itu dijelaskan Sofian bisa digantikan dengan hukum kurungan apabila tidak terdapat aset ataupun harta yang bisa dibayarkan oleh terdakwa.
Namun menurut Sofian, pergantian restitusi dengan hukuman kurungan di lain sisi sebagai bentuk cara jaksa agar bisa cepat dalam melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
"Dibandingkan harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya lalu dijual kemudian dibagi kepada korban, itu proses hukumnya panjang," jelasnya.
"Jika terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas secara objektif tidak ada, jadi kalau mau dipaksakan tidak bisa juga ganti ruginya, akhirnya diganti dengan kurungan," pungkasnya.
Pembayaran Restitusi Versi LPSK
Terkait restitusi ini pada sidang sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya Jova mengatakan bahwa belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Jova bagaimana mekanisme hukum apabila terdakwa Mario Dandy Cs tak bisa membayar restitusi.
"Katakanlah ketiga terdakwa menolak membayar restitusi atau menyatakan tiba-tiba tidak mampu untuk membayar. Mekanisme seperti apa untuk menindaklanjuti ketidakmampuan itu?," tanya Jaksa.
Jova mulanya menjelaskan, bahwa belum ada peraturan yang memaksa kepada seseorang terdakwa jika di kemudian hari tidak bisa membayar restitusi.
"Pada prakteknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider, pada prakteknya," jawab Jova kepada Jaksa.
Jaksa pun kembali bertanya kepada Jova, apakah dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila nantinya Mario Dandy Cs benar-benar tidak mampu membayar resitusi tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Bukan Kewajiban Orang Tua
Kemudian Jova menuturkan, bahwa berdasarkan kasus pidana penganiayaan yang saat ini menjerat Mario Dandy Cs belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tak dapat membayar restitusi.
"Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?," tanya Jaksa.
"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," saut Jova.
"artinya kalau memang mereka tidak bisa (bayar) bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?," tanya Jaksa.
Jova pun menjawab bahwa jika berdasarkan UU tentang tindak pidana penganiayaan memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Namun dirinya mengatakan, dalam prakteknya saat ini LPSK kata Jova telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung guna mendiskusikan hal tersebut.
"Yang kedua beramgkat dalam praktek, ada beberapa hal yang juga pernah dipraktekan misalnya membebankan pihak-pihak lain untuk ikut membayar," ucap Jova.
"Ada kasus yang melalukan kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah yang lain untuk membayar restitusi," tambahnya.
Perihal biaya restitusi ini sebelumnya LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ujar Jova.
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.
"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.
Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga
Caption: Kuasa Hukum David Respon Keterangan Ahli Pidana Soal Restitusi: Bisa Diabaikan Karena Bukan Keahliannya. (Fahmi Ramadhan)
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.