Aturan Seragam Sekolah Siswa SD SMP SMA, Dilengkapi Contoh Gambarnya
Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tayang:
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Orang tua mengajak anaknya membeli seragam sekolah di salah satu toko perlengkapan seragam sekolah, di Jalan Cipaera, Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Sepekan menjelang masuk sekolah memasuki tahun ajaran baru 2023 sejumlah toko perlengkapan seragam sekolah di kawasan tersebut ramai dikunjungi pembeli.- Berikut aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jelang-ajaran-baru-toko-seragam-sekolah-banjir-pembeli_20230710_184959.jpg)