Kasus Lukas Enembe
Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Perawatan Kliennya di Rutan KPK Tidak Maksimal
Kuasa Anggota tim penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona sebut perawatan kliennya di rutan KPK tidak maksimal.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Anggota tim penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona sebut perawatan kliennya di rutan KPK tidak maksimal.
Petrus mencontohkan misalnya terkait dengan menu makanya yang disajikan untuk kliennya di rutan KPK.
"Betul, karena dalam hal kecil saja, soal menu makanan yang disiapkan di KPK adalah untuk orang sehat. Dan itu disampaikan sesama tahanan KPK kemarin sore waktu Pak Lukas diantar untuk bertemu saya," kata Petrus kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Lukas Enembe Enggan Makan dan Minum Obat
Kemudian dikatakan Petrus ketika dirinya bertemu dengan Lukas Enembe, ia menanyakan mengapa yang bersangkutan tidak ingin makan.
Betul, karena dalam hal kecil saja, soal menu makanan yang disiapkan di KPK adalah untuk orang sehat
"Dan saya bertanya, kenapa bapak tidak makan? Tahanan lain mengatakan 'makanan yang kami makan, tidak cocok dengan Pak Lukas karena ini makanan orang sehat, ada ikan, ada sayur, ada macam-macam'. Tapi buat Pak Lukas tidak cocok, memang tidak cocok," tegasnya.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Lukas Enembe Soal Second Opinion Dokter IDI
Petrus juga menyebutkan bahwa saat ini kondisi Lukas Enembe kakinya dalam keadaan bengkak.
"Dan sekarang kakinya bengkak, kemarin saya ketemu kakinya bengkak lagi. Namun kemarin saya ketemu saya bisa bercanda, karena dia senang saya datang," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.
Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Lukas Enembe Soal Second Opinion Dokter IDI
"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.