Jumat, 5 September 2025

5 Kasus Ditangani KPK Berakhir dengan Vonis Bebas, Putra Mantan Bupati hingga Mantan Dirut PLN

Berikut beberapa kasus yang ditangani KPN dan berakhir dengan vonis bebas.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Reza Deni
Eka Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019). Berikut beberapa kasus yang ditangani KPN dan berakhir dengan vonis bebas. 

Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar majelis hakim.

Hal serupa juga dinyatakan majelis hakim untuk terdakwa M Totoh Gunawan, pengusaha yang sebelumnya didakwa terlibat dalam ksus korupsi yang menyeret Aa Umbara ini.

"M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana yang di dalam dakwaan," ujar Hakim, saat membacakan putusannya.

Majelis hakim  juga memerintahkan agar M Totoh segera dibebaskan secepatnya setelah putusan dibacakan.

Dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 itu, hanya satu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yakni eks Bupati, Aa Umbara.

Aa Umbara terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan.

Selain itu, Aa Umbara juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim memutuskan Aa Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

3. Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temanggung

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya.

MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan