Kamis, 11 September 2025

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, Selasa (18/7/2023).

Robby dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Selain Robby, KPK juga memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mereka yaitu, Nur Setiawan; Anshari; Dandun Prakosa; Irvan Ariestiana; Rode Paulus Gaguk.

Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Enam Orang ASN Kementerian Perhubungan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap keterangan para saksi tersebut.

Namun, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini.

Keterlibatan pihak lain diusut lewat para saksi.

Salah satu saksi yang pernah dipanggil KPK berkaitan dengan kasus ini yaitu pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo.

Baca juga: Luhut Sebut Korupsi di Pelabuhan Tikus Bukan Hanya Masalah KPK

Nama M Suryo pernah muncul di dalam surat dakwaan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 6 Juli 2023.

Dalam surat dakwaan Dion, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.

Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut.

Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan