Kamis, 20 November 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Siap Ketemu di Pengadilan Hadapi Panji Gumilang, Mahfud MD: Jangan Lupa Urusan Tindak Pidananya

Mahfud mengaku siap menghadapi gugatan tersebut, namun menurutnya tak perlu persiapan untuk menghadapinya.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Fersinanus Waku, TribunJabar/Gani Kurniawan
Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). Mahfud MD menanggapi enteng gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepadanya. 

Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi hingga penggelapan yang dilakukan Panji.

Ramadhan mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Rekening Ponpes Al Zaytun Diblokir, Pablo Benua Pasang Badan Bela Panji Gumilang, Janji Jadi Donatur

Guna mendalami hal tersebut, ucap Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," jelasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved