Senin, 29 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Bareskrim Isyaratkan Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Kembali Mangkir Dalam Panggilan Pemeriksaan

penyidik disebut akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Panji terkait kasus penistaan agama pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri mengisyaratkan bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama. 

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan