Rabu, 8 Oktober 2025

Hari Kemerdekan RI

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus, Berikut Larangan hingga Ukurannya

Simak aturan pemasangan bendera Merah Putih jelang peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Beserta ukuran dan larangannya.

freepik
Bendera Merah Putih - Simak aturan pemasangan bendera Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan yang ke-78.

Pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia akan dipasang Bendera Merah Putih.

Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.

Diketahui, Bendera Merah Putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

Terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih.

Baca juga: 10 Puisi Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Cocok Dibaca saat HUT RI ke-78

Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang

Pada Pasal 13 dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Selain itu, Bendera Negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.

2. Tidak boleh menyentuh tanah

PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH
PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH (Youtube Sekretariat Presiden)

Kemudian, pada Pasal 14 tertulis, bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Aturan Pengibaran

Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Link Download Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023, Beserta Pernak-pernik 17 Agustusan

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Aturan Bentuk dan Ukuran

Pada Pasal 4 tertulis ketentuan bentuk dan ukuran bendera Merah Putih yakni berbentuk empat
persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Adapun rincian ukuran bendera Merah Putih adalah:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved