Kasus Lukas Enembe
Hasil Pemeriksaan IDI: Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit, tapi Bisa Ikut Sidang
Majelis hakim lantas menyatakan terkait masalah kesehatan Lukas tergantung pada keluarga, penuntut umum, dan diri Lukas sendiri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut layak untuk mengikuti persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan second opinion Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Ini kondisi kesehatan Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan IDI:
1. Saat ini pada saat terperiksa (Lukas Enembe) didapatkan kondisi:
- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa
- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat
- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung
- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis, namun terperiksa dan keluarganya tidak merespons
- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan
- Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf saraf kranialis atau saraf saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan
- Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.
Hasil pemeriksaan IDI ini dilakukan sesuai permintaan KPK tertanggal 25 Juli 2023.
Berdasarkan keseluruhan poin 1 di atas, kata jaksa, Lukas Enembe dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan:
- Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter
- Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit penyakit yang dideritanya, semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa
- Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten
- Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Berdasarkan pertimbangan keturunan poin 1 dan 2 tersebut di atas tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terpaksa dan dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata jaksa.
Majelis hakim lantas menyatakan terkait masalah kesehatan Lukas tergantung pada keluarga, penuntut umum, dan diri Lukas sendiri.
Hakim meminta keluarga agar mengingatkan Lukas meminum obatnya.
"Kalau memang pasien disiplin mengikuti petunjuk dokter meminum obat sesuai dokter berikan, tentunya keadaan pasien akan membaik begitu sebaliknya pasien tidak disiplin mengikuti petunjuk dokter," kata hakim.
Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang ditunda hingga Senin, 8 Agustus 2023.
"Dengan demikian, kami tetap lanjutkan persidangan ini dengan acara pemeriksaan saksi. Untuk penuntut umum kapan saudara bisa hadirkan?" tanya hakim.
"Hari Senin untuk pemeriksaan saksi," jawab jaksa.
"InsyaAllah tidak ada hambatan ya Pak, hari Senin dan Rabu tolong dipanggil saksi-saksi," kata hakim.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.