Kasus Lukas Enembe
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Second Opinion IDI, Lukas Enembe Layak Ikuti Sidang
Berikut hasil kesehatan Lukas Enembe yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim pemeriksa kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe layak mengikuti persidangan.
Diketahui, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7) sebagai second opinian yang diajukan KPK.
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Disampaikan IDI bahwa Lukas telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.
Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun sadar penuh dan kooperatif.
Berikut hasil kesehatan Lukas Enembe yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban:
Satu, saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi:
a. Riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa
b. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat
Baca juga: Mendagri Soal Dana Makan Minum Lukas Enembe Rp 400 M: Secara Administrasi Harusnya Kami Diberi Tahu
c. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung
d. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon
e. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
f. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan
g. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik
Baca juga: Masa Pembantaran Habis, Lukas Enembe Kembali Disidang Selasa Lusa
Kedua, berdasarkan keseluruhan poin satu di atas terperiksa dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan
a. Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim doktor.
b. Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya.
Seemua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan. Sebagaimana saran tim Dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa
c. Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Perawatan Kliennya di Rutan KPK Tidak Maksimal
d. Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.
Hal ini tidak tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sidang pun ditutup dan akan kembali digelar pada Senin (8/8/2023) dengan jadwal menghadirkan saksi dari JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.