Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hakim Ancam Jerat Saksi dengan Sumpah Palsu, Imbas Ragu Jawab Soal Tender di Sidang Johnny Plate Cs
Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate dkk sempat geram dengan saksi yang ragu-ragu dalam menyampaikan keterangan dalam sidang, Kamis (3/8/2023)
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Namun menurut hakim, saksi memberikan keterangan tidak secara lugas.
Di momen itulah Majelis Hakim kembali mengingatkan saksi.
"Harus tajam pak. Untuk ngomong-omong biasa aja ngapain kita sidang begini. Apa yang janggal di tahap pelelangan ini. Itu yang kita cari," ujar Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.