Polisi Tembak Polisi
Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati
Mengenal sosok Suhadi, Ketua Majelis Hakim Kasasi Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbebas dari pidana mati setelah kasasi hukuman seumur hidup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo terbebas dari pidana mati setelah majelis hakim kasasi memutus hukuman seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Majelis hakim kasasi Ferdy sambo diketuai Suhadi.
Kemudian empat hakim agung lainnya yakni Suhartono, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana menjadi anggota.
Sidang kasasi diketahui digelar tertutup di Gedung MA RI, Selasa (8/8/2023) dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi.
Baca juga: Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi
Sobandi mengatakan terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam putusan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo tersebut.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Lalu siapa sosok Suhadi, Ketua Majelis Hakim Kasasi Ferdy Sambo.
Profil Dr H Suhadi SH MH
Diketahui Suhadi yang sebelumnya menjadi panitera Mahkamah Agung, dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua MA, pada 9 November 2018.
Suhadi saat itu dilantik sebagai Hakim Agung bersama lima hakim agung lainnya, Gayus T Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara, dan dan Harry Djatmiko.
Saat itu, Suhadi ditempatkan sebagai hakim agung di kamar Pidana.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup
Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim Agung Suhadi mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.
Tahun 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di Pengadilan Dompu (NTB).
Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, tahun 1990, ia dimutasikan ke Pengadilan Negeri Klungkung.
Tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Klungkung dilaksanakan selama 5 tahun.
Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, pria penggemar tenis kelahiran 19 September 1953 kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna (Bengkulu Selatan).
Ia menjabat menjadi Wakil Ketua di PN Manna hanya dilalui selama 1 tahun.
Selanjutnya ia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Aceh.
Setelah 4 tahun memimpin Pengadilan Negeri Takengon, kemudian pada tahun 2000, ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumedang.
Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ia kembali dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005, selanjutnya ia mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang di tahun 2005.
Selanjutnya tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI.
Saat itu, ia ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.
Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Setelah beberapa tahun menjadi Panitera MA, ia kemudian diangkat Ketua MA Hatta Ali menjadi Hakim Agung.
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-kamar-pidana-mahkamah-agung-ri-suhadi-11.jpg)