Sabtu, 9 Mei 2026

Wamenkum dan Ketua KPK Dorong Advokat Modern Berintegritas di PERADI Profesional

Organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

Tayang:
HO/IST/Istimewa/HO
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar Jumat (8/5/2026) di Fairmont Hotel Jakarta, 

 

Ringkasan Berita:
  • PERADI Profesional periode 2026–2031 dilantik, menegaskan komitmen memperkuat kualitas, integritas, dan modernisasi advokat Indonesia nasional.
  • Wamen Hukum Edward Hiariej menekankan pentingnya advokat melindungi HAM serta mendampingi proses hukum masyarakat rentan.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut advokat mitra strategis, sambil mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prof Dr Harris Arthur Hedar mengatakan kehadiran Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional bukan menciptakan perpecahan antaradvokat.

Harris mengatakan PERADI Profesional hadir untuk menjawab kebutuhan zaman.

Keterangan tersebut disampaikan Harris saat pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026). 

"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.

Ia juga menyebut organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ucap Harris.

Pesan Wamen Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan kepada para pengurus PERADI Profesional.

Sambutan disampaikan secara daring karena tidak dapat hadir langsung.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," kata Sharif.

Ia menegaskan bahwa peran advokat sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.

"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum.

Baca juga: PERADI SAI Dorong Advokat Modern dan Berdaya Saing Global Lewat Rakernas 2026

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved