Kamis, 2 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Bareskrim Polri Kurang Bukti Untuk Naikkan Status Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan

Whisnu mengungkapkan gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023) pekan depan untuk menentukan status kasus TPPU tersebut.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Namun, hasilnya masih belum ditingkatkan ke penyidikan lantaran alat bukti yang belum lengkap. 

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved