Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta-fakta Putri Candrawathi Dapat Kortingan Separuh Masa Hukuman, jadi 10 Tahun Penjara

Berikut fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Warta Kota/YULIANTO - Inilah fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di kasasi 

TRIBUNNEWS.COM - Masa hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Pengurangan ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Putri Candrawathi.

Tidak sendiri, MA juga mengurangi masa tahanan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Serta 10 tahun dari 15 tahun penjara bagi sopirnya, Kuat Maruf.

Berikut fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Putrinya Ultah ke-22, Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica Disorot

Kilas Balik Putusan Hukuman Putri Candrawathi

Informasi tentang MA mengurangi masa tahanan Putri Candrawathi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Sebelumnya, Putri diketahui telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putri lalu mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung mengurangi masa tahanannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, 3 Hakim Terima Kasasi, MA Anulir Vonisnya jadi Seumur Hidup

Suaminya Lolos Hukuman Mati

Selain ketiganya, MA juga menganulir vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan