Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora
Pihak David Ozora memberikan tanggapan soal tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukannya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pihak David Ozora buka suara terkait tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang telah dilakukannya.
Menurut Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraeni, restitusi ini merupakan tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh Mario Dandy.
Karena akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, kondisi kesehatan David Ozora hingga kini belum bisa sepenuhnya pulih.
Sehingga menurut Melisa, hak Mario Dandy seperti mendapat remisi atau asimilasi layak untuk dicabut jika ia tak kunjung membayar restitusi.
"Kami juga berharap karena tidak ada tanggung jawab moral terkait restitusi, ini juga akan menjadi pemberatan yang lainnya."
"Bahkan kami melihat layak-layak saja terhadap Mario Dandy ini dicabut hak-haknya tertentu."
Baca juga: KPK Selisik Aset Mewah Rafael Alun Lewat Pemeriksaan Kakak Mario Dandy
"Seperti sudah dia nggak usah dapat remisi, nggak usah dapat asimilasi," kata Melisa dilansir Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Melisa menilai, dengan adanya remisi, asimilasi, akan membuat hukuman yang diputuskan hakim tidak sepenuhnya dijalani oleh Mario Dandy.
Sementara secara moral, Mario Dandy tidak bertanggung jawab atas kondisi David Ozora yang belum pulih seperti sedia kala.
"Bahwa dengan adanya remisi, asimilasi, ini hukumannya juga tidak akan sepenuhnya dia jalani."
"Sementara secara moral dia tidak bertanggung jawab dengan kondisi korban yang sudah sedemikian rupa," ungkap Melisa.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Pekan Depan
Diketahui sebelumnya, ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova sebut Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH harus menanggung tiga komponen restitusi, atau biaya ganti rugi atas apa yang telah dialami David Ozora.
Dijelaskan Jova, tiga komponen tersebut ditetapkan LPSK, dengan permohonan sebesar Rp 52 miliar.
"Kompomen ada tiga, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jova di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/6/2023).
Kemudian, Abdanev juga merinci besaran biaya permohonan, dari tiga komponen yang harus ditanggung Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AGH.
Komponen pertama kata dia, yakni biaya transportasi dan konsumsi, dengan jumlah permohonan sebesar Rp 40 juta.
Baca juga: Terungkap Shane Lukas Sempat Kirim Pesan ke Pacar Sebelum Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Isinya
Selanjutnya, komponen penggantian biaya perawatan medis psikologis, sebesar Rp 1,3 miliar, serta biaya penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
"Komponen pertama, trasnportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 millar," kata Abdanev.
Sehingga kata Abdanev, tim penghitung restitusi LPSK mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dan permohonan.
Dari pengelompokan tersebut, didapati nilai restitusi yang dibebankan, sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi, berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," ujar Abdanev.
Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan Shane ke Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Temenin Dandy Fighting
Mario Dandy dan Shane Lukas Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Hakim Proaktif Cek Harta Kekayaan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal tidak mampunya Mario Dandy dan Shane Lukas dalam melakukan restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, sejatinya putusan restitusi itu memang berada di kewenangan majelis hakim yang mengadili.
"Putusan tentang restitusi itu sepenuhnya di tangan hakim bisa saja seorang terdakwa yang menyatakan tidak mampu dan sebagainya ya," kata Hasto saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Meski demikian kata Hasto, majelis hakim tetap harus bersikap proaktif dan berpihak kepada kepentingan korban.
Sebab kata Hasto, pembayaran restitusi itu tertuang dan diatur dalam UU, sehingga penerapannya harus dimaksimalkan.
Baca juga: Disebut Tidak Bayar saat Isi Bensin di SPBU, Hakim Curigai Mario Dandy Kerap Melanggar Hukum
"Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu. Tapi kami harap hakim juga bersikap atau berfikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban."
"Karena LPSK sudah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban ya, yang bisa dibuktikan karena kalau tidak bisa dibuktikan kita sulit untuk mengajukan ini," ujar dia.
Adapun upaya yang harus dilakukan oleh hakim menurut Hasto, yakni turut memeriksa harta kekayaan dari keluarga terdakwa.
Jika memang ternyata dinyatakan mampu, maka terdakwa harus menuntaskan atau membayarkan restitusi tersebut.
Baca juga: Sadar Melanggar Hukum, Mario Dandy Akui Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan David Ozora
"Jadi kalau harapan kami yang hakim berfikir progresif misalnya untuk melacak harta kekayaan dari keluarga ini untuk bisa membayarkan itu tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja tapi harus dibuktikan kalau dia tidak mampu gitu," kata dia.
Kalaupun, pidana restitusi itu bisa dilakukan dengan pidana pengganti, namun kata Hasto, pidana kurungannya tidak setimpal atau cenderung ringan.
Sehingga kata dia, hakim harus berperan aktif dalam melakukan pelacakan atas harta kekayaan baik dari keluarga Mario Dandy maupun Shane Lukas.
"Ya itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider tapi hukuman subsider kan kalau menurut UU kan sangat ringan," tukas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(WartaKota/Nurmahadi)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.