Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Selisik Aset Mewah Rafael Alun Lewat Pemeriksaan Kakak Mario Dandy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset mewah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset mewah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan kakak Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya, Senin (8/8/2023).
Angelina yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).
Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan Rafael Alun yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Baswara Nughroho Sunartio selaku wiraswasta.
Kemudian, penyidik KPK juga memeriksa saksi wiraswasta bernama Arifin Wongsoatmojo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," ungkap Ali.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Baca juga: KPK Terus Dalami Aliran Gratifikasi Rafael Alun Diinvestasikan ke Beberapa Perusahaan
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/indekos-rafael-alun-trisambodo.jpg)