Kasus Minyak Goreng
Kejagung Selesai Periksa Eks Mendag M Lutfi soal Kasus Korupsi Minyak Goreng, 29 Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi Minyak Goreng, Rabu (9/8/2023).
Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara itu, dari hasil penyidikan jilid 1 para terdakwa perorangan yang kini menjadi terpidana telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Para terdakwa tersebut sebagai berikut:

- Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana
- Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
- General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang
- Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebanyak Rp100 juta atau penjara dua bulan.
Hukuman 5 Terdakwa Diperberat dalam Tingkat Kasasi
Untuk diketahui, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelima terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.