Minggu, 21 September 2025

Kasus Suap di MA

KPK Ajukan Kasasi Sikapi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK menyatakan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya, jaksa JPU KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan