Kasus Suap di MA
KPK Ajukan Kasasi Sikapi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK menyatakan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, jaksa JPU KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.