Polisi Tembak Polisi
MA Jamin Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Mahkamah Agung (MA) tegaskan tak ada intervensi dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo Cs.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak ada intervensi dalam putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringan dalam putusan kasasi MA itu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pun menegaskan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut diambil tanpa desakan pihak manapun.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya."
"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Sebelumnya, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo Cs ada lima hakim agung yang diturunkan MA.
Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Dari kelima hakim agung tersebut dua diantaranya dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain.
Dalam putusan ini MA melakukan sejumlah perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
Kamaruddin Simanjuntak Duga Ada Lobi Politik
Sementara itu terkiat putusan kasasi MA ini, Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, justru menduga ada lobi-lobi politik.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dimaksud itu.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Kamaruddin pun mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.
"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Diketahui, MA telah memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S) (Kompas.com/Rahel Narda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.