Kemendiktisaintek: Kasus Kekerasan Saat Magang dan KKN Tetap Bisa Diproses Satgas Kampus
Menurut Beny, penanganan oleh Satgas tetap bisa dilakukan selama kasus tersebut masih berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, mengatakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) masih bisa menangani kasus kekerasan di luar lingkungan kampus.
Menurut Beny, penanganan oleh Satgas tetap bisa dilakukan selama kasus tersebut masih berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi.
"Nah ini di luar kampus. Selama masih terkait dengan Tri Dharma, maka tetap bisa diproses oleh Satgas," kata Beny dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dirinya menyontohkan Satgas PPKPT bisa menangani kasus kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya yang terjadi saat mahasiswa menjalani kegiatan magang atau kuliah kerja nyata (KKN) atau magang.
"Misalnya mahasiswa sedang magang di perusahaan lalu terjadi tindak kekerasan, atau saat KKN di desa kemudian ada kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, itu masih bisa diproses oleh Satgas karena masih terkait kegiatan pendidikan," ujarnya.
Meski begitu, Beny mengatakan kewenangan Satgas memiliki batas dalam penanganan kasus kekerasan.
Kasus yang terjadi di luar kaitan kegiatan kampus atau Tri Dharma, kata Beny, akan ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Kalau kasusnya tidak terkait kegiatan perguruan tinggi, misalnya terjadi di lingkungan keluarga, tentu Satgas tidak bisa terlalu jauh masuk ke sana. Itu bisa ditangani kepolisian," katanya.
Korban kekerasan memiliki pilihan untuk melapor ke Satgas kampus maupun langsung ke polisi, terutama setelah adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Beny menjelaskan, keberadaan Satgas di kampus diharapkan menjadi saluran awal penanganan kasus agar proses tidak seluruhnya dibebankan ke kementerian.
Baca juga: Kemendiktisaintek Pastikan Kasus Kekerasan Seksual Rektor Ditangani Langsung Kementerian
"Kalau semua langsung ke kementerian, penanganannya bisa lebih lambat karena cakupannya seluruh Indonesia dan sumber daya kami terbatas," katanya.
Karena itu, Kemendiktisaintek terus mendorong perguruan tinggi, khususnya kampus besar dan negeri, untuk membentuk Satgas PPKPT agar penanganan kasus bisa dilakukan lebih cepat dan paralel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mahasiswa-menolak-pemberian-takjil-dari-Polwan-saat-unjuk-rasa-di-Mabes-Polri-Jakarta.jpg)