Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mencegah tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mencegah tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.

Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Sayangnya, Ali tidak membeberkan ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga orang dimaksud yakni, Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas; Anjar Sulistiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas; dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas

"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," kata Ali.

"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan