Polisi Tembak Polisi
LPSK Beberkan Komponen yang Bisa Diajukan Restitusi oleh Keluarga Brigadir J
LPSK mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat mengajukan restitusi
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution. Menurut Maneger, keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perkara pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.