Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Beberkan Komponen yang Bisa Diajukan Restitusi oleh Keluarga Brigadir J

LPSK mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat mengajukan restitusi

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution. Menurut Maneger, keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perkara pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk. 

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan